PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA PABUARAN OLEH KECAMATAN RANGKASBITUNG O
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA PABUARAN OLEH KECAMATAN RANGKASBITUNG
Oleh : Lutfiyani, S.Pd, M.Pd,
Dalam rangka menjalankan kewajiban pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, Kecamatan Rangkasbitung akan melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 226 ayat (1) Perda Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa dan Pasal 43 ayat (4) Perbup Lebak Nomor 9 Tahun 2016.
Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung di seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Rangkasbitung, termasuk Desa Pabuaran, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal :Kamis, 31 Juli 2025
Waktu : Terlampir dalam jadwal
Tempat : Kantor Desa Pabuaran
Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini meliputi:
- Monitoring dan evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Semester I Tahun 2025
- Monitoring Aset Desa sampai Semester I Tahun 2025
- Monitoring Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) sampai Semester I Tahun 2025
- Monitoring Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026
Desa Pabuaran diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen terkait pengelolaan keuangan, aset, dan perencanaan desa yang diperlukan. Hadir dalam kegiatan ini adalah tim verifikasi dari Kecamatan Rangkasbitung yang terdiri dari Camat, Kasi Pemerintahan, Pelaksana, PD, dan PLD.
Pihak Kecamatan juga menekankan pentingnya kehadiran seluruh perangkat desa dan perwakilan BPD dalam kegiatan ini guna memastikan kelancaran dan keterbukaan dalam proses pembinaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta mendukung pembangunan desa yang transparan dan bertanggung jawab.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin