Evaluasi Pertanggungjawaban APBDes  Tahun Anggaran 2025

04 Mei 2026
Administrator
Dibaca 9 Kali
Evaluasi Pertanggungjawaban APBDes  Tahun Anggaran 2025

Evaluasi Pertanggungjawaban APBDes        Tahun Anggaran 2025

 

Oleh; LUTFIYANI, S.Pd, M.Pd

Rangkasbitung, 4 Mei 2026 – Tim Inspektorat melaksanakan kegiatan Evaluasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang diikuti oleh sejumlah pemerintah desa di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rangkasbitung dan bertujuan untuk memastikan pengelolaan serta pelaporan keuangan desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Salah satu desa yang mengikuti kegiatan evaluasi tersebut adalah Desa Pabuaran. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa menyampaikan berbagai dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi oleh Tim Inspektorat.

Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui evaluasi tersebut, setiap desa diberikan kesempatan untuk menjelaskan pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran yang telah direalisasikan selama tahun anggaran 2025.

Tim Inspektorat melakukan penelaahan terhadap dokumen administrasi, laporan keuangan, serta berbagai bukti pendukung lainnya untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan yang dibiayai melalui APBDes. Selain itu, tim juga memberikan arahan dan masukan kepada pemerintah desa terkait penyempurnaan administrasi dan pelaporan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki.

Pemerintah Desa Pabuaran menyambut baik kegiatan evaluasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Evaluasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan keuangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya Evaluasi Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025 pada 4 Mei 2026 di Aula Kantor Kecamatan Rangkasbitung, diharapkan seluruh pemerintah desa dapat terus meningkatkan kualitas administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, efisien, dan transparan.